Hukum Syari’at Islam terdiri dari lima macam, yaitu fardlu, haram, mandub, makruh, dan mubah. Hukum syariat Islam bisa berbentuk tuntutan untuk melakukan sesuatu atau tuntutan untuk meninggalkannya....
Written by bha a.k.a. Supernova
on Yang kantornya jauhnya diujung surga....
1 day 13 hours ago